oleh

Kakanwil Kemenkum Sultra Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PUU Edisi ke-14, Bahas Perbandingan Regulasi Jepang dan Indonesia

SULTRA.SIN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-14 dengan tema “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia.” Jumat (11/9)

Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman para Perancang Peraturan Perundang-undangan mengenai kedudukan, fungsi, serta penerapan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, sebagai keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Zafrullah Salim, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan, serta Ms. Eriko Kikuchi, JICA Chief Advisor on Legal Reform, sebagai narasumber. Forum dimoderatori oleh Victor S. Hamonangan, S.H., M.Hum., Perancang PUU Ahli Madya.

Baca Juga  Program Sejuta Mangrove Polda Jateng untuk Selamatkan Lingkungan Pantai dan Pemulihan Ekonomi

 

 

Dalam pemaparannya, Dirjen PP, Dhahana, menekankan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan perlu terus diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, studi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain, termasuk Jepang, dapat memberikan perspektif baru bagi para perancang dalam melihat bagaimana regulasi dibentuk, diterapkan, dan diintegrasikan dengan kebijakan pemerintahan.

“Studi perbandingan seperti ini penting untuk memperkaya perspektif kita. Kita dapat melihat praktik yang berkembang di Jepang, kemudian mengidentifikasi hal-hal yang relevan untuk menjadi pembelajaran dalam konteks sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum, serta efektivitas implementasinya. Karena itu, peran Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi semakin penting dalam memastikan setiap regulasi memiliki landasan yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Baca Juga  Wagub Jateng Optimistis Rekomendasi BPK Dapat Rampung Sebelum 60 Hari

Forum juga membahas perspektif Jepang mengenai hubungan antara peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan. Pengalaman Jepang menjadi bahan pembelajaran untuk melihat bagaimana regulasi dapat mendukung efektivitas administrasi pemerintahan sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Bagi Kanwil Kemenkum Sultra, keikutsertaan dalam forum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran, khususnya dalam menjalankan fungsi pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah.

Pemahaman yang semakin komprehensif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan pemerintahan.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Sudah Tepat Kita Dorong Prabowo Maju karena Favorit Kaum Milenial

Kakanwil Kemenkum sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa penguatan kompetensi SDM merupakan salah satu fondasi penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas.

“Forum ini memberikan perspektif yang sangat berharga, khususnya melalui studi perbandingan dengan Jepang. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi referensi dalam memperkuat kualitas perancangan dan harmonisasi regulasi di daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui forum pendalaman materi ini, Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan profesionalisme para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman lintas negara diharapkan mampu memperkuat kualitas regulasi Indonesia sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib, dan berbasis kepastian hukum.(****)

News Feed