oleh

Kendala Administrasi Tak Jadi Penghalang Vaksinasi di Demak

DEMAK – Masyarakat Demak yang hendak vaksin diharap tidak khawatir jika menjumpai kendala administrasi. Mereka akan tetap dilayani, sembari dilakukan perbaikan data.

Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah seusai talkshow bincang pagi Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM di Ruang Command Center, Senin (11/10/2021). Disampaikan, permasalahan NIK yang telah digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi, telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan antara Dinas Dukcapil dan Puskesmas.

Baca Juga  Survei LSI : Kepercayaan Publik Terhadap Jokowi Turun Dibawah 50 Persen

“Sembari ini (administrasi) diurus yang bersangkutan, tetap dilayani di vaksin. Kemarin ada beberapa kecamatan yang seperti itu, sudah clear,” kata Eisti, sapaan akrabnya, dilansir jatengprov.go.id.

Bagi warga yang tidak mempunyai KTP Demak, lanjut Eisti, dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Demak.

“Tidak apa-apa jika tidak punya KTP Demak, sangat boleh sekali vaksin di Demak. Dapat mendatangi di puskesmas terdekat dan langsung dilayani,” lanjutnya.

Baca Juga  Pencanangan Kampung Tangguh Lintas Agama, GMRI Gelar Vaksinasi untuk Lansia

Terkait kondisi PPKM , Eisti menjelaskan, di Kabupaten Demak sudah masuk ke level 2. Dan sesuai aturan dari pusat, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) boleh dilaksanakan, namun dengan ketentuan yang di tetapkan.

“PTM sudah boleh , namun harus ada syarat yaitu 50 persen yang mengikuti PTM, dan waktunya tidak full hanya 4 jam,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Kaltim dan Akabri 90 Gelar Vaksinasi Bagi Pelajar

Eisti menyadari, dengan pelaksanaan PTM tersebut dirasa kurang efektif, namun menurutnya lebih baik dari pada pembelajaran daring. (*/cr1)

News Feed