oleh

PPKM Level 3, Terminal BRPS akan Tetap Beroperasi

PEKANBARU – Dalam rangka mengikuti kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Terminal BRPS akan tetap beroperasi.

Kasi LLAJ BPTD IV Riau-Kepri Efrimon mengatakan, ada sejumlah aturan juga akan diberlakukan di Terminal BRPS Kota Pekanbaru, dalam rangka mengikuti kebijakan tersebut. Terminal BRPS akan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Bantuan Jenderal Dudung Sampai ke Tenda-Tenda Pengungsi Korban Gempa Bumi di Cianjur

“Dimulai 24 Desember ya, angkutan darat yang akan kita operasikan untuk untuk keluar kota hanya 50 persen. Kapasitas penumpang juga akan dibatasi 50 persen,” kata Efrimon, Rabu (1/12).

Melansir pekanbaru.go.id, untuk kendaraan yang akan melakukan perjalanan lebih dari 8 jam, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Swab dan PCR tidak diwajibkan.

Baca Juga  Dugaan Pungli Oknum Kemenkumham, MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta

“Pemeriksaan akan kita lakukan, jadi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin. Minimal dia sudah satu kali vaksin,” jelasnya.(*/cr1)

News Feed