oleh

Puluhan Juta Uang dicuri di Minimarket

Tangerang – Tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang menyasar minimarket di Jalan Damai, Kecamatan Ciputat, Tangerang, berhasil ditangkap oleh tim Subdit 4 Jatanras. Jumlah pelaku yang sudah diamankan terkait dengan kasus ini berjumlah 5 orang.

“Berawal dari laporan berupa bukti CCTV yang diberikan kepada Polda Metro Jaya, kami sudah mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 eksekutor dan 1 orang penadah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (26/1/2021).

Baca Juga  Pimpinan 3 Matra TNI Kumpul di Rumah KSAD usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Apa?

Masing – masing tersangka (RJ), (WAM), (MFH), (AD) dan (MNU) ini memiliki peran tersendiri dalam melakukan aksi pencurian. Dari hasil pencurian dan kekerasan di minimarket, para pelaku berhasil membongkar brankas berisi uang tunai dan sebuah telepon genggam.

“Kelima orang tersangka ini berhasil mengambil brangkas dan isinya yang berupa uang tunai sejumlah 36 juta rupiah. Selain itu ada juga telepon genggam milik karyawan yang ikut diambil dalam aksi tersebut. Hasil kejahatan ini digunakan oleh para tersangka untuk berfoya – foya,” imbuhnya.

Baca Juga  Wapres Ma'ruf Amin: Pentingnya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai Wisata Halal

Berdasarkan aksi tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/cr6)

sumber: (jakarta.siberindo.co)

 

News Feed