DEMAK – Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak, di Kecamatan Gajah, Selasa (21/9/2021). Kali ini, sebanyak 1.760 batang rokok bodong atau polosan ditemukan di Kecamatan Gajah, yang tersebar di dua desa, yakni Desa Tanjunganyar dan Sambiroto.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penjualan rokok ilegal terus beredar, karena penikmatnya banyak dan harganya murah.
“Masih banyak ditemui rokok polosan di warung-warung yang tim datangi. Sebagian besar pedagang mengatakan, rokok polosan banyak dicari, karena harganya murah. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini, di saat pendapatan mereka menurun,” kata Aryo.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan lebih mengintesifkan pelaksanaan operasi non-yustisial pengumpulan barang kena cukai (BKC), guna menekan peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara.
Aryo menambahkan, barang bukti yang diperoleh akan disita dan dibawa ke kantor.
“Selanjutnya akan kami kirim ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lanjutan,” imbuhnya. (*/cr1)
Sumber: jatengprov.go.id