SULTRA.SIN.CO.ID – Perdebatan tentang hukum positif dan hukum alam tidak harus berakhir pada pilihan salah satunya. Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, keduanya justru perlu dipertemukan dengan melihat kembali tujuan utama hukum: keadilan dan kemaslahatan manusia.
Gagasan itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam International Seminar on Sharia, Law and Muslim Society (ISLLaMS) 2026 yang digelar Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Mengangkat tema “Law, Sharia, and the Crisis of Modernity: Reclaiming Justice in an Uncertain World”, seminar ini membicarakan sejumlah persoalan hukum yang semakin kompleks, mulai dari perubahan sosial, perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, hingga krisis kemanusiaan dan perubahan tata dunia. Salah satu rekomendasi yang dirumuskan adalah perlunya dialog yang lebih intensif antara tradisi hukum Islam, hukum positif, hukum alam, hukum internasional.
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Muh. Nashirudin, mengatakan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks. Norma tetap menjadi pijakan penting, tetapi hukum juga harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.
“Yang kita bicarakan bukan meninggalkan hukum positif. Justru bagaimana hukum tetap memiliki kepastian, tetapi pada saat yang sama tidak kehilangan keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya di Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Seminar dibuka Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag. Hadir sebagai pembicara Prof. Nelly Van Doorn Harder, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Abhan, S.H., M.H., Prof. Abu Bakar Munir, serta Prof. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.Si., M.A., Ph.D. Diskusi dipandu Dr. Ismail Yahya, S.Ag., M.A.
Para pembicara melihat persoalan hukum dari sudut yang berbeda. Ada yang menyoroti perkembangan hukum internasional dan masyarakat, demokrasi dan kelembagaan hukum, perubahan sosial, hingga bagaimana hukum Islam dapat terus dibaca dalam konteks kehidupan modern.
Dari berbagai pandangan tersebut, Maqasid al-Shariah muncul sebagai salah satu gagasan yang dapat mempertemukan perdebatan antara hukum positif dan hukum alam.
Maqasid mengajak hukum tidak hanya bertanya tentang apa bunyi sebuah aturan, tetapi juga untuk apa aturan itu dibuat dan apa akibatnya bagi manusia. Karena itu, prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat terus dikembangkan untuk membaca persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat.
Forum juga merekomendasikan agar pemikiran hukum Islam semakin terbuka terhadap perkembangan teknologi, isu lingkungan, hak asasi manusia, demokrasi, dan perubahan sosial. Kajian hukum dinilai perlu lebih banyak mempertemukan ilmu hukum dengan ilmu sosial dan bidang keilmuan lainnya.
Berikut enam rekomendasi ISLLaMS:
Pertama, diperlukan penguatan pendekatan maqashidi dalam pengembangan hukum Islam agar hukum mampu merespons perubahan masyarakat tanpa kehilangan dasar normatifnya.
Kedua, pembentukan dan penerapan hukum perlu mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substantif.
Ketiga, diperlukan dialog yang lebih intensif antara tradisi hukum Islam, hukum positif, hukum alam, hukum internasional, dan ilmu-ilmu sosial. Persoalan kontemporer tidak dapat diselesaikan dari satu perspektif keilmuan.
Keempat, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus menjadi bagian dari agenda pembaruan pemikiran hukum. Hukum perlu mengantisipasi persoalan yang muncul akibat adanya kecerdasan buatan tanpa kehilangan orientasi terhadap perlindungan manusia.
Kelima, pengembangan hukum Islam perlu diarahkan pada kemampuan menjawab persoalan nyata masyarakat. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan secara sosial.
Keenam, perguruan tinggi keagamaan Islam perlu memperkuat riset lintas disiplin dan jejaring akademik internasional untuk melahirkan gagasan hukum yang mampu menjawab perubahan global.
Dekan Fakultas Syariah berharap ISLLaMS tidak berhenti sebagai agenda seminar. Gagasan yang muncul diharapkan dapat diteruskan melalui penelitian, publikasi, kerja sama akademik, dan pengembangan kebijakan.
“Konferensi Internasional ini menjadi ruang untuk bertukar pikiran. Yang lebih penting adalah bagaimana gagasan yang muncul di sini bisa terus hidup dan berkembang setelah konferensi ini selesai,” ujarnya.
ISLLaMS 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta memperluas jejaring akademik internasional. Lebih dari sekadar mempertemukan para ahli, forum ini mencoba menjawab pertanyaan yang semakin penting tentang bagaimana hukum tetap berpijak pada norma tetapi di sisi yang lain hukum tidak kehilangan keberpihakan pada keadilan dan manusia.(***)

