oleh

Soal Halal-Haram Aset Kripto, Kemenag: Rujukan Utama Tetap Fatwa MUI

SULTRA.SIN.CO.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal-haram, termasuk atas aset kripto, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Menag kepada wartawan usai seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta, sejalan dengan sambutannya di forum tersebut.

Menag menjelaskan cara kerja penetapan hukum secara umum. Statusnya bertumpu pada kajian yang objektif, dan penilaian ulama berpijak pada ada atau tidaknya dharar (bahaya/kerugian) dan gharar (ketidakpastian).

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya…Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ucap Menag, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga  Gubernur Jateng Minta Pemkab Purbalingga Tindak Cepat Mengatasi Klaster PTM

Menag juga menyampaikan bahwa penilaian bisa bergerak atau berkembang seiring dengan temuan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip lama kaidah fikih, bahwa hukum mengikuti ‘illat-nya, yaitu sebab yang melandasi suatu penetapan.

“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” imbuh Menag.

Fatwa MUI sebagai Rujukan Utama

Saat memberikan sambutan pada seminar tersebut, Menag juga menekankan bahwa rujukan utama terkait aset kripto ini adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021. Menag memastikan bahwa pemerintah tetap menghormati dan merujuk pada ketetapan yang telah disepakati oleh para ulama.

Baca Juga  Kemenag siap fasilitasi Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar

“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar. As a commodity, it may only be traded if it meets the requirements of sil’ah, tradable goods with clear underlying benefit.” (Terjemahan: “Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil’ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas),” tegas Menag dalam sambutannya.

Baca Juga  Penurunan Jumlah Pasien Covid-19 di Rembang

Kemenag sebagai Jembatan, Saling Mengawasi dengan Baik

Di akhir penjelasannya, Menag menggambarkan hubungan pemerintah dan ulama sebagai kerja sama yang saling mengawasi dengan baik. Kementerian Agama berperan sebagai penghubung atau jembatan strategis (bridging) antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemegang otoritas fatwa.

“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” pungkas Menag.(***)

 

News Feed