oleh

Dua Karya La Taya Resmi Mendapat Perlindungan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

SULTRA.SIN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyerahkan secara langsung Surat Pencatatan Ciptaan kepada Bapak La Taya atas dua karya yang telah dicatatkan.

Kedua karya tersebut terdiri atas seni grafis berjudul “Research Poster: The Intensity of the Use of Cyber Media and Social Media on the Fulfillment of Information Need” dan karya audio visual berjudul “Digital Pembelajaran Foto Jurnalistik.”

Baca Juga  Industri 4.0 Diyakini Dapat Wujudkan RI Masuk 10 Besar Ekonomi Global

Dalam karyanya, La Taya menyampaikan bahwa karya tersebut merupakan bentuk eksplorasi seni yang dipadukan dengan perkembangan teknologi, khususnya dalam pengembangan bahan ajar berbentuk digital yang diharapkan dapat menjangkau seluruh peserta didik.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pencatatan ciptaan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat.

Baca Juga  Atlet Asal Pati Peraih Medali PON XX Papua Terima Bonus dari Bupati Pati

“Kami berharap pencatatan ciptaan ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mencatatkan dan melindungi karya mereka,” ujar Topan Sopuan.

Ia menambahkan, setiap karya memiliki nilai dan potensi untuk dikembangkan. Karena itu, masyarakat, khususnya para pencipta, akademisi, pendidik, dan pelaku seni, diharapkan semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga  Muzani Harap Kader, Relawan, dan Partai KIM Sungguh-sungguh Berjuang untuk Prabowo-Gibran Satu Putaran

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara untuk terus meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di daerah.

News Feed