oleh

Kemenag: Zero Toleransi Pungutan Liar KUA

SULTRA.SIN.CO.ID – Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan, pengelolaan PNBP tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mengutamakan integritas dan kualitas pelayanan. Ia meminta seluruh jajaran mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan pembayaran biaya nikah di luar kantor Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai tarif resmi dan disetorkan ke kas negara.

“Pokoknya zero toleransi terhadap berbagai macam pungutan liar. Yang penting berkah. Sedikit kalau berkah itu cukup. Yang penting memang harus dijaga integritasnya,” ujar Abu Rokhmad dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah atau Rujuk Ditjen Bimas Islam Tahun 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Baca Juga  Kelurahan Tanah Tinggi Kembali Gelar Gebyar Posyandu

Menurut Abu Rokhmad, penguatan integritas menjadi strategi pertama dan utama dalam pengelolaan PNBP layanan nikah dan rujuk. Tujuannya, mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Selain penguatan integritas, strategi kedua ialah mengoptimalkan sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan PNBP. Dijelaskan Abu Rokhmad, kerja sama seluruh jajaran dan pemangku kepentingan diperlukan agar pelayanan berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi, evaluasi berkala, pemantauan, serta mitigasi kendala.

“Ini eranya kolaborasi dan sinergi. Terus lakukan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, peningkatan PNBP perlu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan pencatatan pernikahan. Karena itu, optimalisasi penerimaan negara juga perlu didukung upaya mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi.

Baca Juga  Gubernur Dorong Penertiban Aset Pemda dalam Rapat Paripurna DPRD

Strategi ketiga ialah memanfaatkan teknologi digital dalam layanan nikah. Digitalisasi dapat mempercepat proses administrasi, mendukung rekonsiliasi data, meningkatkan transparansi, serta mengurangi celah penyimpangan dalam pengelolaan PNBP.

Abu Rokhmad mencontohkan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), termasuk integrasinya dengan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui digitalisasi layanan.

Selain digitalisasi, Abu Rokhmad juga mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi pernikahan agar lebih mudah dipahami dan dipenuhi masyarakat. Penyederhanaan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga kemudahan pelayanan berjalan beriringan dengan tertib administrasi.

Baca Juga  Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di Kendari

Ia juga meminta agar kebutuhan operasional KUA mendapat perhatian. Ketersediaan listrik, air, dan internet, serta dukungan kebersihan dan pemeliharaan kantor perlu dipenuhi untuk menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Abu Rokhad berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP. Dengan tata kelola yang baik, penerimaan negara diharapkan tetap tumbuh tanpa mengabaikan kualitas layanan. “Dengan cara-cara yang efisien, sesuai dengan ketentuan, insyaallah PNBP tetap bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.(***)

 

News Feed