oleh

Owner Raw & Ripe Konsultasikan Pendaftaran Merek untuk Lindungi Bisnis Kuliner

SULTRA.SIN.CO.ID – Kesadaran pelaku usaha kuliner dalam melindungi aset kekayaan intelektual (KI) terus menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut terlihat dari kegiatan konsultasi pendaftaran merek yang dilakukan oleh pemilik usaha kuliner Raw & Ripe, Fadli, bersama tim layanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) di salah satu outlet Raw & Ripe.

Dalam konsultasi tersebut, Fadli berdiskusi secara interaktif bersama tim layanan KI mengenai langkah strategis dalam mendaftarkan merek usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis yang telah dibangun. Konsultasi mencakup pemeriksaan ketersediaan nama merek, penentuan kelas barang dan/atau jasa yang sesuai, hingga pemahaman mengenai potensi risiko sengketa dan peniruan merek di kemudian hari.

Baca Juga  Soroti penyelewengan dana CSR, Universitas Jayabaya gelar FGD internasional bahas penguatan tata kelola

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Suarni, menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan identitas bisnis. “Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian penting dari identitas sebuah usaha. Dengan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum serta memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnisnya,” ujar Suarni.

Pemilik Raw & Ripe, Fadli, menyambut baik layanan konsultasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sultra. Menurutnya, pendampingan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan dan pentingnya pendaftaran merek bagi keberlangsungan usaha, khususnya di tengah persaingan industri Food and Beverage (F&B) yang semakin dinamis.

Baca Juga  HPN 2023: Bupati Nikson Nababan: Taput Siap Sambut Ekspedisi Toba

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi meningkatnya kesadaran pelaku UMKM dan pelaku usaha lokal untuk melindungi merek yang mereka miliki. Menurutnya, kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah terhadap produk lokal.

“Kami terus mendorong para pelaku usaha, khususnya UMKM di Sulawesi Tenggara, agar tidak hanya fokus mengembangkan produk dan pemasaran, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan kekayaan intelektual. Merek merupakan aset bisnis yang harus diamankan sejak awal agar usaha dapat berkembang dengan lebih percaya diri dan memiliki kepastian hukum,” ujar Topan Sopuan.

Baca Juga  Ketua Umum PRD Kantor Pusat SMSI, Bahas Masa Depan Bangsa

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperluas edukasi dan layanan konsultasi KI kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan identitas usaha.

Melalui layanan konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra berharap semakin banyak pelaku UMKM dan pemilik usaha lokal yang menyadari pentingnya menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. Perlindungan merek yang dilakukan sejak dini diharapkan mampu mencegah potensi peniruan, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha dalam jangka panjang.

News Feed