oleh

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha

Jakarta – Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polri melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) tempat usaha di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Kamis (9/9) malam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, pengawasan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap patuh prokes meski sudah ada pelonggaran-pelonggaran aktivitas.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Serahkan Dana Bantuan Hasil Lelang Sapi Miliknya ke Baznas untuk Palestina

“Dalam pengawasan prokes sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 ini dikerahkan 10 personel gabungan. Kami tidak mendapati adanya warga yang berkerumun atau melanggar aturan,” ujarnya, Jumat (10/9).

Menurutnya, pengawasan prokes tempat usaha dilakukan di lingkungan RT 04, 05  dan RT 07 di RW 04, Kelurahan Pulau Kelapa. Termasuk, di kawasan sekitar Dermaga Utama Pulau Kelapa.

Baca Juga  DKI Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk terus mematuhi prokes dan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kami minta pelaku usaha juga tidak segan mengingatkan konsumennya untuk patuh prokes,” tandasnya. (*/cr1)

Sumber: beritajakarta.id

News Feed